Rabu, 26 November 2008

Good News: DKI Jakarta tak ada lagi Sertifikat Ganda


10 November lalu Kompas.com menurunkan artikel berjudul BPN DKI Jamin Tak Ada Lagi Sertifikat Ganda. Hal ini menunjukkan komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melindungi hak-hak warganya dalam memiliki tanah. Dalam hal ini BPN Kanwil Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menyiapkan peta tunggal yang mencakup seluruh wilayah Jakarta. Dengan demikian di masa datang sertifikat ganda dapat tidak akan terjadi lagi.

Apakah itu peta tunggal? Berbeda dengan wilayah lain yang tidak memiliki peta, DKI justru sebaliknya. Mengingat wilayah tersebut merupakan daerah prioritas maka Pemerintah DKI beberapa kali membuat peta. Hal ini dilakukan mengingat pertumbuhan kota nya yang cepat sehingga perlu dilakukan updating. Dengan demikian di wilayah tersebut terdapat peta dengan berbagai edisi tahun.
Sayangnya updating peta yang dilakukan tidak diikuti dengan updating data tanah yang bersertifikat. Dengan demikian pada peta dengan edisi yang lebih baru tidak ada data tentang tanah yang telah bersertifikat sebelumnya. Padahal bidang tanah tersebut telah tergambar pada peta edisi sebelumnya. Dalam kasus tersebut, jika terjadi pendaftaran baru petugas akan memetakan pada peta edisi terakhir dimana belum ada tanah bersertifikat di peta tersebut. Hal ini lah yang menjadi potensi terbitnya sertifikat ganda.
Oleh karena itu, seperti kita baca pada tulisan kompas.com diatas, saat ini BPN DKI telah berhasil menggabungkan peta-peta yang terdiri dari bermacam-macam edisi menjadi peta yang tunggal. Peta ini telah menggabungkan seluruh bidang tanah bersertifikat yang telah dipetakan sebelumnya ke dalam peta edisi terakhir. Suatu upaya yang besar dan patut diapresiasi setinggi-tingginya. Ke depan, masyarakat yang mendaftar tanahnya akan terlindungi dari potensi sertifikat ganda.
Untuk lebih membantu semakin amannya bidang tanah di DKI dari kemungkinan sertifikat ganda, peran serta masyarakat masih diperlukan. Setiap pemilik sertifikat, terutama yang terbit pada masa lebih dari 10 tahun lampau, agar tetap melakukan pengecekan ke kantor BPN setempat.
Hal ini perlu dilakukan terkait dengan 2 hal. Yang pertama adalah proses penyatuan peta tunggal merupakan proses yang dilakukan melalui konversi peta menjadi peta digital dan melakukan transformasi peta ke dalam sistem proyeksi peta edisi terakhir. Dalam setiap proses konversi dan transformasi kemungkinan ditemui beberapa kesalahan kecil. Hal ini merupakan konsekuensi wajar dari proses tersebut.
Hal yang kedua adalah untuk bidang-bidang tanah yang sertifikatnya lahir pada saat peta belum tersedia di DKI. Tanah tersebut praktis belum dipetakan di BPN. Kasus ini seperti ini tidak dapat diatasi dengan proses pembuatan peta tunggal secanggih apapun. Solusi untuk kasus ini adalah proses yang disebut dengan graphical index mapping.
Dengan kedua alasan diatas, masyarakat pemilik sertifikat agar membantu upaya yang dilakukan BPN dengan cara menghubungi kantor BPN setempat untuk (1) memastikan bahwa tanahnya telah dipetakan dan (2) memastikan bahwa tanahnya telah dipetakan pada posisi yang benar setelah proses konversi dan transformasi dalam membuat peta tunggal.

Tidak ada komentar: