Senin, 17 November 2008

Mengapa ada Tanah Bersertifikat yang tidak diketahui Letaknya?


Seseorang pernah menunjukkan kepada saya sertifikat atas tanah warisan yang tidak diketahui letaknya. Mendiang orang tuanya tidak sempat bercerita tentang tanah yang dimilikinya kepada anak-anaknya. Mencoba mencari tahu dengan datang ke Kantor Pertanahan setempat jawaban yang diperolehnya juga tidak memuaskan. Sambil menggaruk-garukkan kepalanya dia bertanya: "Bukankah setiap tanah yang akan diberikan sertifikatnya telah melalui proses pengukuran dan perpetaan sebagaimana diatur dalam UUPA?"

Sebelum kita menjawab pertanyaan yang menggelitik tersebut sebaiknya kita cermati bahwa peran pemerintah dalam pendaftaran tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Pokok Agraria pasal 19 meliputi tiga hal yaitu:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Kegiatan diatas telah dimulai sejak tahun 1960 atau hampir 50 tahun. Sudah lebih dari 30 juta bidang tanah terdaftar di Indonesia. Tentu saja proses sertifikasi atau pendaftaran tanah tersebut telah melalui ketiga hal sebagaimana dimaksud diatas. Diharapkan bidang tanah yang telah melalui proses pendaftaran tanah dapat memiliki kepastian hukum baik mengenai fisik bidang tanahnya maupun yuridis kepemilikannya.

Secara sederhana, setiap kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah diharapkan menghasilkan dua output utama yaitu:
a. Dimensi/bentuk dari bidang tanah serta luasnya; dan
b. Posisi bidang tanah di permukaan bumi
Dalam menghasilkan output pertama diatas, kegiatannya relatif lebih mudah. Pengukuran difokuskan pada pengukuran panjang dan lebar bidang tanah. Untuk bidang tanah dengan bentuk yang lebih tidak teratur tentu saja memerlukan teknik yang lebih rumit. Seorang pelajar SMU secara sederahana dapat melakukan pengukuran panjang dan lebar sebuah meja makan dan menggambarkannya diatas secarik kertas. Seseorang yang membaca gambar tersebut dapat dengan mudah mengetahui bentuk dan ukuran dari meja tersebut. Itu adalah bagian pertama dari pengukuran dan pemetaan.

Seseorang yang membaca gambar tersebut dapat dengan mudah mengetahui bentuk dan ukuran dari meja tersebut. Itu adalah bagian pertama dari pengukuran dan pemetaan.
Bagian Kedua adalah untuk mengetahui dimana posisi meja tersebut di dalam suatu ruangan. Apakah di sudut ruangan atau di tengah ruangan atau dibagian lain dari ruangan tersebut. Hal inilah yang disebut dengan menentukan posisi atau letak dari sebuah obyek.
Dalam melakukan kegiatan tersebut perlu sarana yang disebut dengan peta. Peta menggambarkan denah secara rinci tentang ruangan tersebut. Dimana letak kursi dan benda-benda lain. Jika peta telah tersedia, pelajar SMU tadi dapat dengan mudah meletakkan posisi meja tersebut pada ruangan yang telah dipetakan.
Sayang sekali pada proses pendaftaran tanah atau sertifikasi kegiatan kedua kadang tidak dapat dilakukan karena ketidak tersediaan peta. Jumlah peta yang ada di Indonesia hingga saat ini sangat terbatas. Oleh karena itu banyak sekali gambar meja-meja atau bidang tanah yang tidak diketahui lokasi letaknya.
Hal diatas adalah penyebab utama mengapa tanah yang telah bersertifikat kadan tidak dapat dipetakan.

Bagaimana dengan sertifikat tanah yang tumpang tindih?

bersambung

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut